Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan bahwa Setya Novanto telah menulis surat ke DPR untuk meminta agar tidak ada proses pemberhentian terhadap dirinya. Fahri mengatakan surat diantar oleh pengacara Novanto ke Gedung DPR hari ini.
"Tadi, diantar lawyernya," ujar Fahri kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (21/11).
Fahri menjelaskan surat tersebut berisi penjelasan bahwa Novanto meminta supaya tidak ada proses perhantian Ketua DPR hingga proses hukum Novanto terkait keterlibatan dalam kasus e-KTP selesai.
"Surat itu memberikan informasi bahwa Ketum Golkar mengambil keputusan untuk memproses atau menunda proses pergantian Ketua DPR sampai proses hukum diselesaikan," lanjut dia.
"Maka, karena beliau sebagai ketum yang sah, maka sesuai UU MD3, tidak akan ada surat dari DPP Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," lanjut dia.
Dengan adanya surat ini, lanjut Fahri, Fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan Ketua DPR. Sebab, tanpa adanya mandat ketum, usulan pergantian Ketua DPR tidak akan terlaksana. Ia menegaskan sesuai UU MD3, syarat perubahan pimpinan DPR mewajibkan adanya tanda tangan ketum atau sekjen yang asli, bukan Plt Ketum atau pengganti.
"Karena tanpa tanda tangan ketum asli atau sekjen, maka surat tersebut tidak akan bisa diterima. Karena syarat perubahan pimpinan DPR dalam UU MD3 menyatakan adanya tanda tangan ketum dan sekjen yang asli, bukan plt atau penggant," tutupnya.
0 comments:
Post a Comment