Image and video hosting by TinyPic

Setop Unggah Video Rapat, Anies-Sandi Langgar Pergub yang Dibuat Ahok



Pemprov DKI Jakarta berhenti mengunggah video rapat pimpinan (rapim) ke Youtube sejak beberapa hari terakhir. Salah satu alasannya karena unggahan video sering dijadikan bahan lelucon atau meme.

"Yang kita pantau dari kemarin bahwa rapim yang pertama kita unggah itu ternyata digunakan sebagai meme. Digunakan bukan hanya oleh yang tidak mendukung kami, tapi juga yang mendukung kami, membangga-banggakan gitu dan memprovokasi," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno, Senin (11/12).

Kendati tak ada lagi unggahan video rapim, Sandi menegaskan pihaknya tetap menjunjung transparansi dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi sebelumnya Komisi Informasi (KI) menilai DKI Jakarta adalah provinsi yang paling terbuka dengan informasi publik.

Ternyata, aturan mengunggah video rapat ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan Pada Media Berbagi Video. Pergub itu dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam Pasal 3 berbunyi, Ruang lingkup penayangan video dokumentasi pada media berbagi video meliputi rapat pimpinan dan rapat kedinasan yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan atas pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Video rapat Ahok yang pertama kali diunggah ke Youtube dan bikin heboh saat dia pertama kali memimpin rapat setelah menjabat di DKI. Kala itu, Ahok menyemprot seorang notulen rapat karena masih menulis menggunakan bolpoin bukan menggunakan laptop.=
Share on Google Plus

About Ashley Lee

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment